Desak Polisi Berikan Kepastian Hukum, Korban Sesalkan Pemberitaan di Sejumlah Media Online

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Korban Pembobolan rumah disertai pencurian sepeda listrik AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, dibobol oleh pelaku berinisial MT, menanggapi sejumlah pemberitaan di media online lokal yang tayang, Rabu (15/07/2026) lalu.

Kepada wartawan, korban mengaku heran atas insiden yang dialaminya memiliki jalan cerita baru yakni tudingan atas hutang piutang orang lain yang menjadi alasan terjadinya peristiwa tersebut.

“Saya kaget membaca berita kalau saya tidak salah, ada tiga media online yang didalam beritanya ada menjelaskan bahwa buntut peristiwa ini adalah hutang piutang, perlu saya tegaskan bahwa sampai detik ini saya tidak memilih hutang dengan siapapun. Apa hubungannya hutang piutang orang lain dengan rumah saya yang dibobol oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pintu jendela rumah saya rusak dan juga sepeda listrik milik saya dengan sah disertai dengan bon pembelian atas nama saya dibawa kabur juga oleh pelaku? Ini negara hukum, jikalau ada persoalan percayakan dengan polisi, tempuh jalur hukum, bukan dilampiaskan kepada orang lain dengan melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ucap AA dengan heran kepada wartawan, Jum’at (17/07/2026) siang.

Dirinya berharap rekan wartawan menjunjung tinggi nilai kode etik dalam menyampaikan informasi.

“Saya yakin rekan-rekan wartawan dari 3 media online tersebut bukan baru dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan. Jangan telan bulat-bulat informasi yang diterima, lakukan kroscek terlebih dahulu dan konfirmasi. Gunakan logika dan pemahaman akan hukum yang ada di negeri kita ini, masa iya sudah dijelaskan oleh dia (MT-red) rekan-rekan wartawan ga bisa memahami bahwa perbuatan nya itu salah dan melanggar hukum,” paparnya.

Bahkan menjadi tanda tanya besar baginya terkait aksi pelaku atas dirinya.

“Apa boleh seseorang memasuki rumah orang lain apalagi merusak jendela rumah bahkan mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya. Disebut apakah orang tersebut? Saya rasa bapak polisi lebih mengerti dan tahu harus berbuat apa,” urainya.

Ia juga meyakinkan pihak kepolisian untuk tidak ragu dalam menetapkan tersangka terhadap pelaku pembobolan rumah disertai pencurian sepeda listrik dirumahnya.

“Bapak Polisi jangan ragu, pelaku nya saja sudah memberikan tanggapan dan penjelasan soal kasus yang saya alami dalam pemberitaan di tiga media online tersebut. Berarti dia mengakui perbuatan nya, sampai-sampai dia (MT-red) menjelaskan secara detail di media. Hal itu sangat membantu polisi sebagai bukti petunjuk dan jangan ragu untuk menetapkan nya sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia berharap, pihak kepolisian sungguh-sungguh dalam menangani kasus yang ia alami.

“Polisi dalam hal ini Polsek Medan Helvetia harus tegak lurus atas kasus yang saya alami, biarkan saya mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran tetaplah kebenaran, jangan ada yang ditutup-tutupi,” harapnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson J.P. Sipahutar, S.H., M.M., saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang dialami korban atas penetapan tersangka sehubungan dengan sudah naik tahap sidik, ia mengaku masih dalam proses.

“Lagi berproses pak,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia IPTU Asas Maruli Tua Sihombing, S.Pd, masih konsisten memilih bungkam. Tak satupun konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp dijawab.

Seperti diketahui sebelum nya, rumah korban AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, dibobol oleh pelaku berinisial MT, Jum’at (26/06/2026) lalu. Satu unit sepeda listrik merk Ofero warna cream berhasil dibawa kabur oleh pelaku dan terekam CCTV komplek.(Red*)