Komisi 3 DPRD Medan Minta Pemko Medan Usut Pungli dan Jual Beli Kios di Pasar Induk Lau Cih

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pungutan liar (pungli) dengan dalih retribusi dan jual beli kios yang diduga dilakukan oknum pihak PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, mulai terkuak. Komisi 3 DPRD Medan pun minta Inspektorat Pemko Medan agar mengusut dugaan korupsi tersebut.

“Praktik pungli ini harus diusut tuntas dan hasilnya disampaikan secara transparan ke publik,” pinta Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, Sabtu (03/05/2025).

Eko mengatakan, Sekda Kota Medan selaku Badan Pengawas seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memerintahkan jajarannya, khususnya Inspektorat untuk mendalami informasi itu.

“Kalau memang terbukti, kita minta segera diberi tindakan tegas kepada oknum tersebut. Pastikan kemana aliran dananya,” tutupnya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini pedagang resah karena banyaknya berbagai jenis kutipan yang dinilai terlalu memberatkan.

Terbaru, jajaran petinggi PUD Pasar Kota Medan melakukan jual beli 37 kios yang baru dibangun dengan harga puluhan juta per unit. Padahal, 37 kios tersebut harusnya untuk lapak pedagang yang berjualan di depan musala karena menggunakan fasilitas umum (fasum).

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, saat dikonfirmasi belum memberi jawaban.(Rob)