Gedung Bangunan Sakasanwira Rp2,8 Miliar Terbengkalai, Komisi 3 DPRD Medan Gelar RDP

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Terungkap bahwa bangunan Satu Kelurahan Satu Sentra Kewirausahaan (Sakasanwira) untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan belum berfungsi. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (07/01/2025).

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan HT Bahrumsyah dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Hj Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Effendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan Eka Afrianta.

Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Benny Iskandar Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Juni 2024 dan bukan Januari 2024. Masih menurutnya bangunan tersebut dalam kondisi kupak-kapik saat diterimanya.

Mendengar penjelasan itu, Bahrumsyah terlihat memaparkan bahwa bangunan tersebut berasal dari APBD 2023 dengan nilai Rp2,8 Milliar.

“Itu bangunannya baru kok bisa kupak-kapik? Begitu juga sampai saat ini kondisi bangunan masih kosong, padahal ini merupakan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk sektor pengembangan UMKM,” ungkap Bahrumsyah.

Bahrum juga menjelaskan bahwa lokasi Sakasanwira ada tiga titik di Kota Medan diantaranya Marelan, Tuntungan dan Letda Sujono.

“Nah untuk Marelan kenapa kosong,” herannya.

Bahrum juga mempertanyakan penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan bahwa bangunan diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan maupun koperasi dalam pengelolaannya.

Dalam RDP tersebut, Benny mengaku tidak punya anggaran bahkan untuk listrik saja tidak mampu.

Untuk itulah, Bahrum melalui pimpinan rapat agar memanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sekaitan bangunan Sakasanwira.

“Tentunya kita mempertanyakan kalau asset tersebut apakah sudah masuk menjadi asset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan termasuk kondisi bangunan, baik itu kondisi bangunan dan pengelolaan haruslah jelas karena acuan tersebut tidak apakah mengacu ke Perwal atau peraturan dari Dinas,” tegasnya.(Rob)