KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 53 Kg narkotika jenis sabu dan 10.000 butir pil Happy Five (H5), pengungkapan pada akhir Januari 2024.
Kini, seluruh barang haram tersebut dimusnahkan di Lapangan Apel Polrestabes Medan, turut disaksikan dua tersangka, Senin (25/03/2024). Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Labfor Polda Sumut.
Seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five dipastikan keasliannya, usai diuji menggunakan beragam pereaksi kimia.
“Hasil pengujian yang dilakukan petugas Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti ini dipastikan keasliannya,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun.
Pemusnahan dilakukan menggunakan dua metode, yakni membakar narkoba menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan merebus narkoba kedalam air bersuhu diatas 100 derajat celcius.
Dengan dimusnahkannya 53 Kg sabu dan 10.000 butir H5, setidaknya 540.000 jiwa yang berhasil diselamatkan, dengan asumsi 53 kilogram sabu dapat digunakan oleh 530.000 jiwa, dan 10.000 butir pil happy five dapat digunakan 10.000 jiwa.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat sama-sama bergerak, karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” sambungnya.
Barang bukti 53 Kg sabu dan 10.000 butir H5 disita dari 2 tersangka di kota Pekanbaru, Riau, pada akhir Januari 2024 lalu.
Terkait kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.(Robert)
Berita Lainnya...
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan
Edarkan Narkoba, Warga Kelurahan Sei Bilah Ditangkap Kantongi 8 Paket Sabu
Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat