KuliTinta News

My WordPress Blog

4 LP Sudah Teridentifikasi, Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Terhadap Nina Wati

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirinya sebagai korban penipuan dari Nina Wati.

Pasalnya, wanita yang sering disapa Bunda itu kini sudah menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.

Tak hanya satu, polisi menduga korban dari Nina Wati banyak. Saat ini, sudah empat orang korban yang berhasil diidentifikasi Polisi sebagai korban. Atas dasar itu, Polda Sumut membuka ruang pengaduan korban tersangka Nina Wati, hal itu sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengajukan masyarakat yang merasa sebagai korban tersebut untuk membuat laporan di SPKT Polda Sumut.

“Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Hadi, Senin (25/03/2024).

Dijelaskannya, sejauh ini sudah ada 4 Laporan Polisi (LP) yang terdata penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka Nina Wati.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap wanita Nina Wati atas laporan dugaan penipuan dan Penggelapan Dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.(Red)

BERITA LAINNYA :  Polres Simalungun Ringkus Pelaku Judi Tebak Angka