KULITINTANEWS.COM, PEMATANG SIANTAR – Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki-laki berinisial AZ (20) warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim, AKP Made Wira menerangkan, penangkapan terhadap AZ karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP berumur 15 tahun.
Dalam aksinya, pelaku sudah meniduri korban sebabyak 4 kali. Hal tersebut diketahui setelah orang tua korban memintai informasi dari si pelaku, yang kebetulan mengantar korban ke rumah tempat tinggal nya.
Aksi pencabulan pertama sekali dilakukan di areal SD di Jalan Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, saat itu posisi sekolah sedang sepi atau libur.
“Dari pengakuan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali, dan pertama sekali dilakukan pada 15 April 2024 lalu” ucapnya, Sabtu (27/04/2024).
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar dan pelaku diamankan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan
Edarkan Narkoba, Warga Kelurahan Sei Bilah Ditangkap Kantongi 8 Paket Sabu
Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat