KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni akan mengukuhkan 11 nama Penjabat Sementara (Pjs) Walikota dan Bupati di lingkungan Sumatera Utara (Sumut) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (23/09/2024) sore.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 100.2.1.3-3793 tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota pada Provinsi Sumatera Utara.
Berikut 11 nama Penjabat Sementara (Pjs) yang akan dikukuhkan :
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, Mulyono akan menjadi Pjs Bupati Labuhan Utara.
2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Faisal Arif Nasution akan menjadi Pjs Bupati Labuhanbatu.
3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumut, Basarin Yunus menjadi Pjs Bupati Asahan.
4. Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus menjadi Pjs Bupati Toba.
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar menjadi Pjs Bupati Nias.
6. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait akan menjadi Pjs Bupati Pakpak Bharat.
7. Kepala Biro Kesra Provsu, Juliadi Zurdani Harahap menjadi Pjs Bupati Nias Utara.
8. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dukcapil Provsu, Parlindungan Pane menjadi Pjs Bupati Serdang Bedagai.
9. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Desa, Direktorat Jendral Bina Desa Mendagri, Mathoes Tan menjadi Pjs Walikota Pematang Siantar.
10. Kepala Biro Administrasi Keprajaan, Kemahasiswaan dan Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri Mendagri, Baharuddin Pabba menjadi Pjs Walikota Tanjung Balai.
11. Kepala Disnaker Sumut, Ismael P Sinaga menjadi Pjs Walikota Gunung Sitoli.(Rob)
Berita Lainnya...
Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Serukan Pernyataan Sikap di Hari Anti Korupsi Sedunia
Diduga Korsleting Listrik, 94 Jiwa Terkena Dampak Kebakaran Simpang Limun
Belasan Rumah di Simpang Limun ‘Dijilat’ Api