KuliTinta News

My WordPress Blog

Vonis Lima Kurir 45 Kg Sabu Diubah PT Medan Menjadi Hukuman Mati

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis penjara seumur hidup lima kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kg menjadi hukuman mati.

Adapun kelima kurir 45 kg sabu tersebut di antaranya ialah Safrizal, Mhd. Rahmad, Tgk Mansur, Nur Fadli, dan Mahadir Muhammad.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Bongbongan Silaban sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam penerapan pasal terhadap kelima terdakwa tersebut.

Namun, Hakim Tinggi tak sepakat dengan vonis pidana yang dijatuhkan. Hakim menyatakan perbuatan kelima terdakwa tebukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Memperbaiki putusan PN Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Bongbongan dalam putusan banding yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Jum’at (13/09/2024).

Bongbongan Tinggi pun menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui, kelima terdakwa tersebut merupakan rekan dari terdakwa Nasrun alias Agam sebagai pengendali barang haram itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang sebelumnya tetap divonis mati oleh PT Medan.(Rob)

BERITA LAINNYA :  Kantongi 1 Paket Sabu, 2 Sekawan Diborgol