KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Iptu Supriadi, Perwira Pertama Polri (Pama) Satuan Brimob Polda Sumut kini telah dikejar penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Pasalnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, Iptu Supriadi melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono membenarkan hal itu.
“Sudah jadi tersangka. Saat ini kabur dan masih kita kejar,” ujar Kombes Sumaryono, Senin (25/03/2024).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku (Iptu Supriadi), namun yang bersangkutan belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Belum masuk DPO masih di cari,” ucapnya.
Seperti diketahui, Iptu Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergei diduga turut andil dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Nina Wati.
Adapun perannya mempertemukan pelaku Nina Wati dengan korban Afnir. Akibatnya, korban Afnir alami kerugian hingga Rp 1,3 miliar rupiah.(Firman)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS