KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap satu orang residivis curanmor bernama Agus Salim Alias Agus (29) warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Ridwan, mengatakan Agus sudah berulang kali masuk bui dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pelaku ini residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016, 2018, 2020, dan yang terakhir tahun 2022 terkait kasus curanmor. Dia ini baru keluar sekitar dua bulan lalu,” ujar Ridwan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setyawan, Kamis (05/06/2025).
Dikatakannya, Agus kembali ditangkap dalam kasus bongkar rumah dan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar No.21, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Adapun rentetan kasus yang dilakukan Agus antara lain;
– Pada tahun 2016 ditahan di Polsek Medan Kota, Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Penjara 1 tahun
– Tahun 2018 ditahan di Polsek Medan Kota, Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Penjara 2 tahun
– Tahun 2020 ditahan di Polsek Medan Kota, Kasus Curanmor, Penjara 2 tahun
– Tahun 2022 ditahan di Polsek Medan Kota, Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curi Kaca Spion Mobil), Penjara 3 tahun dan keluar pada tahun 2025.(Red*)













