KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Meningkatkan kepuasan masyarakat, Pemko Medan memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan.
Demikian disampaikan Plt Wali Kota Medan, H Aulia Rachman diwakili Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Perwal Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan yang digelar di di Royal Suite Condotel, Kamis (31/10/2024).
Ferry mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi, yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.
“Namun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah. Masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI,” katanya.
Dengan kegiatan ini, Ferry berharap peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan bisa bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan dan melaksanakan dengan baik peraturan yang menjadi materi dalam sosialisasi ini.
“Maka perlu diadakan pemantauan dan evaluasi menyeluruh perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi berkolaborasi dengan stakeholders,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana melaporkan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan panduan, pemahaman dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.
“Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang utuh tentang Perwal 25 Tahun 2024,” ujarnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Dinkes Kota Medan Catat 9878 Kasus HIV/AIDS Sejak Tahun 2006
Ramah Lingkungan, DPRD Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Mastran Bus Listrik Pemko
Bobby Nasution Mutasi Pejabat Administratif Hingga Kecamatan