
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap enam pelaku pencuri buah sawit segar (ninja sawit) di wilayah PTPN IV, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku masing-masing berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM, keenamnya merupakan warga Kabupaten Simalungun dan ditangkap pada 31 Mei 2024.
Dalam siaran persnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan dari pihak PTPN IV pusat adanya laporan pencurian di kawasan PTPN IV di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kita mengamankan enam orang pelaku. Dari keenam orang ini ada yang berperan sebagai pengambil atau pendodos, pengirim dan penadahnya,” jelas Hadi di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (12/06/2024).
Dijelaskan juru bicara Polda Sumut itu, keenam pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan dari pengamanan di perkebunan.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Ditkrimsus Polda Sumut bergerak dan menangkap para pelaku.
“Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan teman-teman TNI bersama-sama melakukan penangkapan dan kita berhasil menangkap enam orang ini,” papar Hadi.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengambil atau mendodos buah sawit segar selanjutnya dikumpulkan dan dibawa ke penadah.
“Mereka (keenam pelaku-red) tidak hanya melakukannya satu atau dua kali tapi berulang kali melakukan kejahatan ini. Sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun,” tutupnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025