KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Polsek Deli Tua berhasil meringkus tiga pelaku pencurian/maling yang beraksi di rumah milik korban bernama Harahap Saleh (33) di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Keterangan tersebut dibenarkan Ipda Syawal Sitepu selaku Panit Reskrim Polsek Deli Tua. Dijelaskannya, ketiga pelaku merupakan warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
“Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis KLX, satu unit Laptop, HandPhone, jam tangan, sepatu, helm dan pakaian milik korban,” jelasnya kepada awak media, Senin (01/04/2024).
Masih keterangan Syawal, petugas pertama kali mengamankan pelaku bernama Deka Nurmansyah (34). Kemudian Deka mengakui perbuatannya bersama ketiga orang rekannya.
“Petugas menelusuri pelaku lainnya dan menangkap dua pelaku bernama Heri Wibowo (39) dan Bagus Permadi (23) sedangkan satu pelaku lainnya bernama Abdi Palepi melarikan diri,” beberapa Syawal.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor dengan harga Rp8 juta, dan hasil penjualan dibagi untuk keempat pelaku.
“Para pelaku telah menjual sepeda motor ke penadah bernama Kedan di daerah Jermal, kemudian uangnya mereka bagi-bagi. Korban diperkirakan rugi Rp45 juta,” tutupnya.
Kini, ketiganya pun harus menerima tidur dari balik sel jeruji besi dan melanggar pasal 363 KUHPidana.(Red*)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi