
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan tes psikologi terhadap tiga pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku yakni, Bebas Ginting yang berperan sebagai pemberi perintah untuk membakar rumah korban. RAS dan YT yang berperan sebagai eksekutor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, serangkaian tes psikologi tersebut dilakukan untuk mengukap kasus pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang di tanah Karo.
Kata Hadi, pemeriksaan itu bertujuan untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah.
“Kita lakukan pemeriksaan pada Rabu semalam. Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi,” ujar Hadi, Kamis (18/07/2024).
Dijelaskannya, pemeriksaan psikologi biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi maupun korban tindak pidana.
Diterangkan Hadi, pemeriksaan psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.
Metode dilakukan selama pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan data-data diperlukan, antara lain wawancara, observasi dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain para tersangka.
“Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup tersangka, dokumen-dokumen, keterangan tersangka, saksi-saksi dan atau korban, sumber lain serta tes psikologi apabila dilakukan,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Puluhan Tahun Warga Kecamatan Padang Tualang Lakukan Penyulingan Minyak Ilegal
Sempat Buron, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Telepon Genggam Bekas
Terekam CCTV Curi Traffic Light, Tiga Sekawan Ditangkap Polsek Binjai Kota