KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menorehkan catatan mentereng selama memimpin Kejati Sumut. Baru tiga bulan menjabat, ia sukses memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Keuangan negara yang berhasil dipulihkan itu berasal dari kasus korupsi. Pertama, kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282 (Rp105,8 miliar) dan US$2.938.556 yang dibayarkan pada Selasa (02/09/2025) lalu.
Kedua, pihaknya juga memulihkan uang senilai Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan Citraland.
Uang itu berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land dan telah disita oleh Kejati Sumut pada Rabu (22/10/2025) lalu sebagai pembayaran kerugian keuamgan negara.
Sehingga, total keseluruhan kerugian keuangan negara yang telah Kejati Sumut pulihkan di bawah kepemimpinan Harli sejak Juli–Oktober 2025 ialah senilai Rp255,8 miliar dan US$2.938.556.
“Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Kejaksaan bukan hanya berupaya menuntut pelaku secara represif, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ucap Harli saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menuturkan, pemulihan keuangan negara juga upaya Kejati Sumut dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara transparan dan profesional. Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, akan tetapi tetap berkeadilan. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan,” tutur Harli.
Ia menegaskan, penegakan hukum kasus korupsi akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihak-pihak yang diduga kuat merugikan keuangan negara akan diproses hukum, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.(Rob)


 
							










