Tempo 60 Hari, Polda Sumut Bakar 201 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) musnahkan sebanyak 201 kilogram narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan selama 60 hari terakhir.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, selain 201 kilogram sabu. Pihaknya juga mengamankan 272 kilogram ganja dan 40 ribu butir lebih ekstasi

“Jadi seluruh barang bukti ini nantinya akan kita bakar (musnahkan) disini,” ujar Irjen Whisnu Hermawan Febrianto Rabu (20/11/2024).

Diterangkannya, jumlah total barang diatas merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari 31 kasus dengan jumlah tersangka 55 orang.

“Untuk tersangka kurang lebih sebanyak 55 orang dari 31 kasus atau laporan polisi,” terang Whisnu.

Whisnu juga menegaskan, terhadap para tersangka yang telah ditangkap oleh pihak nya. Aka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dijelaskan dia, dari hasil pengukapan pihaknya barang bukti narkoba ini masuk dari 2 lokasi. Yakni jalur darat Rokan Hilir, Aceh lalu masuk ke Sumatera Utara. Kemudian, dari laut melalui Bagan Asahan dan Tanjung Balai.(Red*)