KuliTinta News

My WordPress Blog

Tempo 1 Bulan Lebih, Polda Sumut Sita 396 Kilogram Sabu

KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap puluhan perkara narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengukapan itu, 366,63 kilogram narkotika jenis sabu diamankan.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya dalam tempo 46 hari, mulai 13 September 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024.

“Pada siang ini kita kembali menggelar pers rilis kasus narkoba di wilayah pulau Sumatera Utara. Ini merupakan arahan dari pimpinan pusat, agar kita tetap melakukan pemberantasan narkoba,” ujar Irjen Whisnu Hermawan Febrianto Selasa (29/10/2024).

Pengukapan ini, lanjut Whisnu, salah satu bukti jika pihaknya benar-benar melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Kita terus maju, tidak ada mundurnya,” tegasnya.

Adapun jumlah total barang bukti yang diamankan pihaknyac jelas Irjen Whisnu, sebanyak 396,63 (tiga ratus sembilan puluh enam koma enam puluh tiga) kilogram narkotika jenis sabu, 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) kilogram narkotika jenis ganja.

Lalu, sebanyak 62.929 (enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) butir narkotika jenis ekstasi dan 1,56 (satu koma lima puluh enam) kilogram narkotika jenis Kokain.

Irjen Whisnu mengatakan, pihaknya juga amankan sebanyak 838 orang tersangka dalam kasus itu, diantaranya 152 orang pengguna dan 686 masuk sebagai jaringan.

“Kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan ini juga tidak main-main saya sampaikan terus akan kita melakukan tindakan tegas. Agar tidak terjadi lagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” katanya.

Lanjut Irjen Whisnu, terkait narkotika di wilayah Sumatera akan menjadi atensi pihaknya. Dia juga menegaskan jika Polda Sumut bersama Polres jajaran akan terus melakukan penindakan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.(Rob)

BERITA LAINNYA :  Dibawah Pengaruh Alkohol, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH