KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Enam orang terdakwa dalam kasus narkona jenis sabu sebarat 45 Kg, gagal menjalani sidang dalam agenda tuntutan, Selasa (27/02/2024).
Hal tersebut lantaran surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai.
Keenam terdakwa tersebut, yaitu Safrizal, M Rahmad, Tgk Mansur, Mahadir, M Nur Fadli, dan Nasrin alias Agam.
Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Mohon izin, Majelis. Kami minta waktu satu minggu, Majelis. Karena belum turun tuntutannya dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkap JPU, Febrina Sebayang, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mendengar pernyataan JPU, Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, meminta Jaksa untuk tidak menunda lagi pada pekan depan.
Sebab, sudah 2 kali penuntutan ditunda karena surat tuntutan belum selesai.
“Ini (penundaan) terakhirlah saya kira, ya. Jadi, minggu depan tolong siapkan tuntutannya,” ujar Hakim kepada Jaksa Febrina.
Selanjutnya Hakim Erianto pun menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (05/032024), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
“Demikian para terdakwa, ya. Tuntutan belum siap, jadi minggu depan tanggal 5 Maret 2024, ya,” jelasnya kepada para terdakwa seraya menutup persidangan.(Red)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025