Satreskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Tiga Pelaku Curat

KULITINTANEWS.COM, SIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jum’at (04/04/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiga pelaku berinisial, DS alias Acong (24) warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, CZSM (20) warga Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan MS (53) warga Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., dikonfirmasi, Sabtu (05/04/2025) menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Gudang Botot milik korban Rosinta Br. Hutajulu (53) di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/03/2025) siang sekira pukul 13.50 WIB.

Awalnya pada Kamis (20/03/2025) siang sekira pukul 11.30 WIB, korban datang ketempat usaha gudang botot pertama miliknya yang berada di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan menemukan barang-barang botot berupa velg dan ban mobil botot sebanyak 5 unit, mesin las (Dompeng) botot sebanyak 4 unit, mesin genset botot sebanyak 5 unit serta mesin dinamo botot sebanyak 30 unit sudah tidak berada didalam gudang botot pertama tersebut.

Kemudian korban mengecek dan melihat gudang botot kedua yang juga berada di Jalan Rela Kiri lalu menemukan logam tembaga botot sebanyak 112 Kg juga berada didalam gudang botot kedua. Korban menjelaskan bahwa sebelum mengetahui langsung kejadian pencurian di kedua gudang bototnya tersebut sudah terlebih dahulu diberitahu pekerjanya bernama Panturi Manik pada hari Selasa (18/3/2025) pagi sekira pukul 08.30 Wib. Panturi Manik juga memberitahukan pemegang kunci pintu gudang botot pertama sebelum diketahui kejadian pencurian tersebut bernama bernama David Siregar yang juga pekerjanya, dimana pada saat itu korban sedang berada di Jakarta.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp22.600.000,- dan korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No: LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 20 Maret 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jum’at (04/03/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Jantanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap pelaku David Siregar alias Acong di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara tepatnya didalam Pajak Parluasan.

Diinterogasi pelaku Acong mengakui perbuatannya mencuri di gudang botot milik korban tersebut bersama empat orang temannya. Adanya pengakuan tersebut siang harinya sekira pukul 11.30 WIB, Kanit Jatanras bersama tim menangkap pelaku MS sedang tidur dilokasi billiard Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Selang 15 menit kemudian tepatnya pukul 11.45 WIB, Kanit Reskrim bersama tim meringkus pelaku CZSM sedang tidur dirumahnya, Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan interogasi ketiga pelaku tersebut menyebutkan pelaku lainnya berinisial RS. Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung melakukan pengejaran terhadap RS yang sedang berada dirumah pacarnya di Simpang Sigodang Kabupaten Simalungun. Namun pelaku RS tidak berhasil ditemukan.

“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakuktan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi.(Rob)