KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki terduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DJH (37) dan AM (31) di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (21/04/2025) lalu.
Penangkapan berawal saat petugas berpatroli rutin di dearah rawan terjadinya gangguan tindak kejahatan. Patroli tersebut dipimpin Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu, S.H., disaat itu petugas menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya.
“Ketika hendak didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeta motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas keduanya berhasil ditangkap,” ungkap Iptu Alex.
Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu di simpan dalam tutup aki sepeda motor dengan bruto 6,18 gram yang sudah di pisah menjadi 5 buah plastik transparan, 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit hp merk infinix warna biru muda, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU.
Saat di interogasi, DJH (37) dan AM (31) mengaku tinggal di Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut hendak di edarkan di Kota Binjai,” bebernya.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba,” pungkasnya.(Kahar)













