
KULITINTANEWS.COM, TEBING TINGGI – Tak kurang dari 18 Kg sabu dan 30 butir pil ekstasi dimusnahkan Polres Tebingtinggi dari 10 tersangka.
Keterangan tersebut dijelaskan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon saat proses pemusnahan, Selasa (05/03/2024).
“Barang bukti yang kita musnahkan hasil tangkapan beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Masih keterangan Andreas, tangkapan dan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Maka pada hari ini Polres Tebingtinggi bersama Pj Wali Kota dan unsur Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” sambungnya.
Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengucapkan apresiasi kepada Polres Tebingtinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kota Tebingtinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus terhitung mulai Januari-Maret Tahun 2024.
“Dalam pengungkapan kasus ini kita berhasil amankan 10 orang tersangka, satu diantaranya perempuan,” ujarnya.
Barang bukti 18 Kg sabu dan 30 butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender.(Red)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025