KuliTinta News

My WordPress Blog

Sabu 18 Kg & 30 Butir Ekstasi Dimusnahkan

KULITINTANEWS.COM, TEBING TINGGI – Tak kurang dari 18 Kg sabu dan 30 butir pil ekstasi dimusnahkan Polres Tebingtinggi dari 10 tersangka.

Keterangan tersebut dijelaskan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon saat proses pemusnahan, Selasa (05/03/2024).

“Barang bukti yang kita musnahkan hasil tangkapan beberapa bulan terakhir,” jelasnya.

Masih keterangan Andreas, tangkapan dan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Maka pada hari ini Polres Tebingtinggi bersama Pj Wali Kota dan unsur Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” sambungnya.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengucapkan apresiasi kepada Polres Tebingtinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kota Tebingtinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus terhitung mulai Januari-Maret Tahun 2024.

“Dalam pengungkapan kasus ini kita berhasil amankan 10 orang tersangka, satu diantaranya perempuan,” ujarnya.

Barang bukti 18 Kg sabu dan 30 butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender.(Red)

BERITA LAINNYA :  7 Tahun Bayar, Asuransi Ditolak, Ahli Waris Bakal Lapor Polisi