Pria Asal Medan Denai Diciduk Saat Edarkan Narkoba di Binjai

KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) warga Kecamatan Medan Denai, berhasil diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga menimbulkan keresahan warga.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat menyusuri lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan sambil menggunakan telepon seluler.

Ketika didekati, pria tersebut terlihat membuang sesuatu yang belakangan diketahui sebagai narkotika jenis ekstasi. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 7,29 gram, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Kahar)