KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan lengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin ke JPU sampai ke Pengadilan dan persidangan, Senin (23/09/2024).
Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial AH (43) terhadap korban bernama Ariandi (42) mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi, Jum’at (16/09/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun I desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.
Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti.
“Masih dalam proses melengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai ke jenjang persidangan dan terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian,” ujar Kasi Humas kepada awak media.
“Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tambahnya.(Adi)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan