
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kerap melalukan pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Medan Timur 8 juru parkir (Jukir) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak kepada awak media ini menjelaskan, penangkapan terhadap para jukir itu berawal saat petugas dinas perhubungan melakukan sosialisasi dan penjelasan, Senin (08/07/2024) kemarin. Namun para jukir liar berusaha memberikan argument dan keberatan.
“Perwakilan dishub atas nama Ricard melakukan sosialisasi dan para jukir tersebut tidak terima. Saat diperiksa kelengkapan izin, mereka tidak dapat menunjukkan,” ujarnya, Rabu (10/07/2024)
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para jukir itu dari berbagai lokasi.
“Kita amankan dari Jalan Gunung Krakatau, Jalan Bukit Barisan II dan Jalan Mukhtar Basri Medan Timur,” lanjutnya.
Kedelapan jukir itu yakni Muhammad Zulham Lubis (39), Trisno (40), Muhammad Rifadi (34), Muhammad Yur Aidil (45), Ardian Hidayat (51), Gunawan Putra (34), Muhammad Sofyan Sitorus (23) dan Jumadi Syahputra (38).
“Kedelapannya kita lakukan pembinaan,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu.(Robert)
Berita Lainnya...
Hadiri FGD Evaluasi KPU Medan, SMSI Soroti Rendahnya Tingkat Partisipasi Pemilih
Dirut BTN: Relokasi Kantor Cabang BTN di Pematangsiantar untuk Peningkatan Layanan
Bupati Tamba Tandatangani MoU Dengan PT Petroil Untuk Pembangunan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk