KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dan Polrestabes Medan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dalam beberapa kehilangan di Medan.
Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing diketahui bernama Westy T Sinaga (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa dan Ronald Fransiskus Situmorang (45) warga Namorambe No. 12 Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku Westy berperan merental mobil pada korban.
“Sementara pelaku Ronald memiliki peran untuk menggadaikan mobil yang mulanya dirental dari korban,” katanya.
Ditambah Kombes Gidion, sedikitnya ada 6 untuk mobil minibus yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Kini kedua pelaku tengah ditahan di Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.(Red*)
Berita Lainnya...
Dua Pelaku Begal Sadis Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal
Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Serda RP Pembunuh Pelajar di Percut Sei Tuan Ditahan