Polsek Medan Tembung Sukses Ungkap Kematian Dameriahta Tarigan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tewasnya Dameriahta Tarigan (42), Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap. Para pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil ditangkap polisi.

Keempat pelaku yakni, Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36). Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

“Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani yang merupakan warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi, Dedi Gunawan als Iwan dan Sanif berperan sebagai membantu membuang mayat,” sebut Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, Sabtu (16/11/2024) siang.

Menurutnya, hubungan asmara menjadi pemicu tewasnya Dameriahta.

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suami pelaku yang bernama Dedi,” bebernya.

Adapun kronologis tewasnya korban, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa korban datang menghampiri suaminya. Mendengar kabar tersebut, pelaku langsung terbakar api cemburu dan langsung menghampiri keduanya.

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepala nya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(Rob)