Polrestabes Medan Ungkap Penyelundupan 58.750 Pil Ekstasi dan 20 Kilogram Sabu

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyelundupan gelap narkotika di wilayah Kota Medan. Tak main-main, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu dan 58.750 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras pihaknya menjelang peringatan hari lahirnya Polri ke-79 tahun.

“Saya ingin menginformasikan bahwa hasil kerja cekatan dari Satnarkoba Polrestabes Medan di penghujung hari ulang tahun Polri ke-79 tahun. Ini menjadi semangat yang sangat luar biasa bagi kita untuk meneguhkan tekad, dan tidak akan mundur selangkah pun untuk beranjak dari peperangan yang berhubungan dengan narkoba,” tegas Gidion, Jum’at (27/06/2025).

Dijelaskan Gidion, tepatnya pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu, Satres Narkoba melakukan penyergapan terhadap dua orang tersangka, berinisial MAS dan MJN di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pelaku MAS dan MJN, polisi menyita sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, polisi diarahkan kepada tersangka lainnya berinisial ARL (19).

“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan ARL bersama barang bukti mengungkap 19 kilogram sabu dan 58.750 butir narkotika jenis ekstasi siap edar,” jelasnya.

Artinya, lanjut Gidion, ada sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus ini. Untuk pelaku MAS merupakan warga Petisah, MJN tercatat sebagai warga Kota Langsa, sementara untuk ARL tercatat sebagai warga Medan Barat, Kota Medan.

“Sehingga dari dua TKP ini merupakan satu rangkaian kasus. Jadi total barang bukti 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka ini pemula atau belum pernah dipenjara,” tutupnya.(Red*)