Polrestabes Medan Ringkus 76 Tersangka Narkoba Selama Januari 2025

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Selama Januari 2025, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 45 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 76 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, 76 tersangka yang diamankan terdiri dari 55 tersangka dewasa.

“Dari 55 tersangka dewasa itu, 53 diantaranya laki-laki dan 2 wanita. Keseluruhannya kita lakukan penahanan. Sementara sebanyak 21 laki-laki dewasa kita lakukan rehabilitasi dengan rincian 12 orang rehabilitasi di BNN dan 9 orang di rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia,” beber Kapolrestabes Medan dalam press rilisnya, Kamis (22/01/2025).

Dijelaskannya, 76 tersangka itu diamankan dari 45 TKP yang berbeda yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. Di wilayah Polsek Medan Tembung ada 11 lokasi, Medan Sunggal 9 lokasi, Medan Timur 8 lokasi, Medan Kota 3 lokasi, Delitua 3 lokasi, Helvetia 3 lokasi, Medan Area 2 lokasi, Pancur Batu 2 lokasi, Tuntungan 2 lokasi, Medan Baru 1 lokasi dan Patumbak 1 lokasi.

“Barang bukti yang kita sita berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46,1 kg dan ekstasi 1993 butir,” jelasnya.

Dengan barang bukti tersebut, Gidion mengklaim bahwa barang bukti itu dapat menyelamatkan 463.739 jiwa dalam penyalahgunaan narkoba.

“Selain yang di rehabilitasi, para tersangka yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Rob)