KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ismail yang merupakan pelapor atas kasus tanah miliknya keberatan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/806-b/III/RES.1.2/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1383/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Keberatan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa penghentian penyelidikan merupakan tindakan yang perlu diuji kembali apabila masih terdapat fakta, dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang menurut pelapor belum dipertimbangkan secara menyeluruh selama proses penyelidikan.
“Pelapor menghormati kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun demikian, setiap keputusan penghentian penyelidikan juga harus memenuhi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar mampu memberikan rasa keadilan kepada,” ujar Kuasa Hukum Ismail, Dr. Ramadhany Nasution, S.H., M.H., di Medan, Jum’at (07/08/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta hukum yang relevan dapat dianalisis secara utuh sebelum diambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan.
“Kita akan melakukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan mekanisme pengawasan internal Polri apabila terdapat dugaan bahwa penghentian penyelidikan belum mempertimbangkan seluruh fakta maupun alat bukti yang tersedia,” ungkap Dr. Shulhan Iqbal Nasution, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum dari Ismail, menambahkan.
Melalui mekanisme ini pihaknya berharap agar dilakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penyelidikan beserta dasar penghentian perkara.
“Kami berharap agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” harapnya.
Disamping itu menurut Ramadhany Nasution, berharap agar setiap alat bukti, dokumen, maupun keterangan saksi yang telah disampaikan memperoleh penilaian yang objektif sehingga tidak terdapat keraguan dalam proses penegakan hukum.
Keberatan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, serta proses penegakan hukum yang adil.
“Pelapor tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan akan menempuh langkah-langkah hukum secara konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ramadhany Nasution.
Bahwa objek perkaranya adalah sebidang tanah warisan seluas ±1305 m² yang terletak di Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari orang tua klien kami Alm. Iskandar berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 15335/A/I/18 Tahun 1973.
“Berdasarkan musyawarah ahli waris, klien kami memperoleh bagian atas tanah tersebut dan telah menguasai serta memanfaatkan tanah dimaksud selama bertahun-tahun,” paparnya.
Namun kemudian diketahui telah terbit Sertifikat Hak Milik atas objek tanah tersebut atas nama pihak lain dan diduga menggunakan dokumen yang tidak benar.(Rel*)











