KULITINTANEWS.COM, PATUMBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan amankan 25 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Patumbak, pada Senin 30 September 2024, lalu.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dilokasi, petugas kepolisian menangkap dua orang tersangka yakni Hendro (33) warga Jalan Karya Perbatasan, Kecamatan Medan Johor dan Suhadi (36) warga Jalan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan kedua pelaku ini polisi amankan 25 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait penangkapan itu. Hadi menyebutkan, pengungkapan itu dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Asahan.
“Polres Asahan itu yang melakukan penangkapan,” ujar Hadi, Kamis (03/10/2024).
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan oleh Satnarkoba Polres Asahan yang menyebut adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai, kemudian berhenti sesaat di Kabupaten Asahan.
Petugas yang sudah membuntuti kedua pelaku, lanjut Hadi, kemudian mengejar hingga ke Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi mereka ini baru ditangkap di daerah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Serta mengamankan kurang lebih 25 kilogram narkotika jenis sabu,” jelas Hadi.
Ditambahkannya, saat diamankan polisi para pelaku mengendarai satu unit mobil Pick up. Kini keduanya telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red*)
Berita Lainnya...
Polisi Amankan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi