KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polsek Medan Timur berhasil membekuk 2 pelaku curanmor, Riswandi (28) dan Reza Faisal Lubis (44).
Kapolsek Medan Timur, Briston Napitupulu menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Tersangka Riswandi ditangkap di Jalan Sentosa Lama, sementara Reza Faisal Lubis diamankan di sebuah warung di Jalan Perjuangan,” kata Briston, Sabtu, (25/05/2024).
Briston menjelaskan, dari hasil interogasi, kedua pelaku pergi menjual hasil curian di Jalan Pancasila kepada seorang bandar ganja bernama Diki (25).
“Tersangka menjual sepeda motor korban seharga 1 juta dan diberikan 100 gram ganja,” jelasnya.
Lanjut Briston, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Kurnia Muda (56). Saat itu korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Gurilla 3 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya korban membuat laporan dengan Nomor LP/B/244/V/2024/Polsek Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 06 Mei 2024.(Robert)
Berita Lainnya...
Enam Tahun Berjalan, Pelaku Pembunuhan di Nias Akhirnya Ditangkap
Putusan Banding, Mantan Kadinkes Sumut Tetap Dipenjara 10 Tahun Kasus Korupsi APD Covid-19
Tempo 1 Bulan Lebih, Polda Sumut Sita 396 Kilogram Sabu