
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polsek Medan Timur berhasil membekuk 2 pelaku curanmor, Riswandi (28) dan Reza Faisal Lubis (44).
Kapolsek Medan Timur, Briston Napitupulu menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Tersangka Riswandi ditangkap di Jalan Sentosa Lama, sementara Reza Faisal Lubis diamankan di sebuah warung di Jalan Perjuangan,” kata Briston, Sabtu, (25/05/2024).
Briston menjelaskan, dari hasil interogasi, kedua pelaku pergi menjual hasil curian di Jalan Pancasila kepada seorang bandar ganja bernama Diki (25).
“Tersangka menjual sepeda motor korban seharga 1 juta dan diberikan 100 gram ganja,” jelasnya.
Lanjut Briston, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Kurnia Muda (56). Saat itu korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Gurilla 3 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya korban membuat laporan dengan Nomor LP/B/244/V/2024/Polsek Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 06 Mei 2024.(Robert)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025