KuliTinta News

My WordPress Blog

Polda Sumut Ringkus Residivis Pencurian di Villa Pribadi Milik Kajati Sumut

KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian di villa pribadi milik Kajati Sumut di kawasan Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur beberapa waktu lalu.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara berhasil meringkus pelaku bernama Indra Aginta Ginting (42) yang merupaka warga Dusun VI, Kecamatan Patumbak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku diamankan usai pencurian tersebut diketahui warga sekitar. Warga yang mengetahui melaporkan kejadian ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah berulangkali melakukan aksinya. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” ujarnya, Kamis (09/05/2024).

Hadi menyebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya yang berada di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada, Sabtu 4 Mei 2024 lalu.

“Hasil penangkapan, disita sejumlah barang bukti dari pelaku dan uang sebesar Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” ungkap mantan Kapolres Biak Polda Papua tersebut.

Usai diamankan, Hadi mengatakan pelaku masih dalam proses penyidikan lanjut oleh penyidik.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” pungkasnya.(Robert)

BERITA LAINNYA :  3 Orang Terduga Provokator Kericuhan di Jalan H. Anif Diamankan Polisi