KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Asahan membongkar jaringan narkotika jenis sabu antar Kabupaten Asahan dan Malaysia. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 1 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pria yang ditangkap itu berinisial M (32) warga Lhokseumawe dan J (34) warga Aceh Utara terbukti membawa empat bungkus sabu dari Malaysia.
“Hasil interogasi keduanya mengaku bahwa sabu dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan Perairan Indonesia, Asahan,” ujarnya, Sabtu (23/03/2024).
Dikatakan Hadi, tersangka M (32) dan J (34) diupah sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan catatan, upah tersebut dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Kota Medan.
“Jadi mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu, kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A,” katanya.
Ditambahkan Hadi, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Sementara kedua pelaku saat ini sedang diamankan di Polres Asahan.(Robert)
Berita Lainnya...
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan
Edarkan Narkoba, Warga Kelurahan Sei Bilah Ditangkap Kantongi 8 Paket Sabu
Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat