KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melakukan pemusnahan 23 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2024.
Puluhan kilogram narkotika sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari 5 kasus dengan total tersangka 7 orang.
KBO Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan Ritonga menyebut sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan pihaknya selama 14 hari.
“Selain 23 kilogram sabu, kita juga mengamankan 500 butir narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Ramlan, Rabu (28/02/2024).
Dalam pengukapan itu, kata Ramlan, petugas berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa orang dari peredaran narkotika.
“Kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur khusus,” tutupnya.(Red)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi