KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melakukan pemusnahan 23 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2024.
Puluhan kilogram narkotika sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari 5 kasus dengan total tersangka 7 orang.
KBO Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan Ritonga menyebut sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan pihaknya selama 14 hari.
“Selain 23 kilogram sabu, kita juga mengamankan 500 butir narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Ramlan, Rabu (28/02/2024).
Dalam pengukapan itu, kata Ramlan, petugas berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa orang dari peredaran narkotika.
“Kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur khusus,” tutupnya.(Red)
Berita Lainnya...
Selundupkan Narkoba Dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
Dikategorikan Perbuatan Wanprestasi, Praktisi Hukum USU: DP Itu Hangus, Perjanjian Dapat Dibatalkan
Usai Dipermak Masa, Residivis Curanmor ini Diserahkan ke Polisi