KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Perjudian tembak ikan di Desa Lama Kabupaten Langkat menjadi sorotan. Pasalnya, lokalisasi perjudian yang terletak di Jalan Pendidikan Pangkalan Brandan Desa Lama tersebut tidak tersentuh hukum.
Warga pun merasa aneh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan ‘tutup mata’ atas bisnis ilegal yang dilarang oleh hukum dan agama tersebut.
“Siapa yang tidak tahu aktivitas ketangkasan tembak ikan itu adalah perjudian gelper bang? Jangan lah APH seakan tutup mata, karena dari situ juga nanti penyebab pelanggaran hukum yang lain, seperti maraknya aksi pencurian, peredaran narkoba, penggelapan, dan lain-lain. Apakah hal itu memang sengaja di ciptakan oleh APH?,” ketus Budi salah seorang warga setempat.
Ia juga menambahkan bahwa sang pemilik usaha belum pernah tersentuh oleh APH.
“Sudah lama ini perjudian beroperasi bang, pemilik nya pun kami tahu dan belum pernah ditangkap oleh polisi,” bebernya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku akan menindak.
“Ia bang segera kita tindak,” tegasnya.(Adi)













