Pengelolaan Parkir Kopi Kenangan Diduga Ilegal, Kebocoran PAD Sektoral Perparkiran

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Maraknya pengelolaan liar perparkiran Kota Medan bukan menjadi rahasia umum lagi. Pasalnya, para pengelola yang diduga ilegal menjadi salah satu faktor kebocoran PAD sektoral perparkiran Pemko Medan.

Program parkir berlangganan yang sempat menjadi polemik pun kini terlihat tak berjalan dan para jukir liar, dengan leluasa melakukan pungutan kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraan nya baik di tepi jalan maupun di resto dan cafe.

Hal itu pun terlihat di gerai Kopi Kenangan yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah. Tampak juru parkir (jukir) melakukan pungutan terhadap pengunjung coffeeshop tersebut.

Meski jukir tersebut terlihat mengenakan atribut parkir seperti rompi dan badge identitas diri, ternyata pengelolaan nya diduga ilegal/tidak jelas.

“Kami nyetor bang. Penanggungjawab kami bermarga Hutabarat,” ungkap jukir yang tidak ingin namanya dipublikasikan tersebut kepada wartawan, Minggu (05/01/2025) sore.

Anehnya, setoran retribusi yang diberikan oleh sang jukir bukan kepada petugas resmi Bapenda Kota Medan melainkan kepada sosok yang disebut-sebut sebagai penguasa di wilayah tersebut, sehingga dugaan kuat pengelolaan parkir di Coffee Shop ‘Kopi Kenangan’ tersebut adalah ilegal.(Rob)