Pelaku Perampokan Ditangkap Polsek Tanjungpura, Sebilah Pisau Cutter Diamankan

KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Polsek Tanjungpura bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan bersajam di Jalan Sudirman No. 138 Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.

Pelaku yang diketahui bernama M. Nafsir alias Aseng (39) ditangkap petugas usai menerima laporan Putri Darmayanti dengan nomor polisi : LP/B 13/II/2026/SPKT/Polsek Tanjungpura/Polres Langkat/Polda Sumut, Jum’at (13/02/2026) lalu.

“Siang itu, sekira pukul 13.00 WIB, korban yang sedang bekerja sebagai karyawan toko didatangi oleh pelaku dan meminta air minum. Aksi pelaku sontak membuat korban takut dan tidak menuruti keinginan pelaku. Sehingga akhirnya pelaku menerobos masuk dengan cara mendorong steling kaca dan mengancam korban sembari menodongkan pisau cutter ke arah korban, hingga ke ruang tengah. Disitu pelaku meminta uang kepada korban,” ungkap Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting SH, kepada wartawan.

Merasa takut, korban pun membuka laci toko dan menyerahkan uang tunai yang ada dilaci tersebut sebesar Rp500 ribu.

“Setelah berhasil merampok korban dengan membawa kabur uang hasil jualan sebesar Rp500 ribu, pelaku pergi sembari mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada polisi,” beber Iptu Mimpin Ginting.

Respon Polsek Tanjungpura menindaklanjuti laporan korban membuahkan hasil. Usai melakukan pengintaian, Senin (16/02/2026) sekira pukul 03.45 WIB, tim unit Reskrim Polsek Tanjungpura dibawah komando Ipda Nico Calvin SH, langsung menangkap pelaku di Jalan Sudirman Pekan Tanjungpura.

“Setelah kita tangkap dan lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya dan dari dalam saku celana kanan depan pelaku, kita temukan sebilah pisau cutter. Kini pelaku sudah kita proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Ipda Nico.(Adi)