
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polsek Medan Tembung berhasil menangkap otak pelaku pembakaran Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya, Perumnas Mandala, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Aksi pembakaran secara hidup-hidup itu dilakukan, Rabu (25/10/2023) yang lalu di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul kepada wartawan menjelaskan, pelaku Ernis Nababan (30) warga Jalan Pipit VII, Perumnas Mandala diamankan di kawasan Bagan Batu Riau, Selasa (23/07/2024).
“Kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Bagan Batu Riau. Tim kita turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Jhonson, Kamis (25/07/2024).
Saat diinterogasi, Ernis mengaku bahwa dirinya yang menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya. Selain itu ia juga mengaku bahwa bensin tersebut berasal dari Somardi Sinamo alias Leo yang sebelumnya sudah ditangkap dan telah divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.
“Pasal yang kita persangkakan yakni pasal 187 ayat (3) subs pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3 subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya, Perumnas Mandala, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, tewas mengenaskan karena dibakar oleh Ernis Nababan dan Somardi Sinamo alias Leo, Rabu (25/10/2023) yang lalu di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala. Pembakaran itu dilakukan karena korban dituduh mencuri handphone milik Ernis Nababan.(Red*)
Berita Lainnya...
Kodam I/BB Gerebek Pengoplosan Oli Palsu di Deli Serdang
Grebek Klambir V, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria
Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penusukan di Bali Di Tangkap Polisi