KULITINTANEWS.COM, TEBING TINGGI – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria inisial B (37) dari tempat tinggalnya di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (07/03/2024) lalu.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 7 paket.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu aktifitas pelaku karena sering membawa teman-temannya berkumpul di samping rumahnya untuk menggunakan narkoba,” jelas Agus Arianto, Selasa (12/03/2024) sore.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendatangi kediaman B.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi langsung bertemu dengan B yang sedang duduk di samping rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di samping rumah B tersebut.
Dihadapan petugas kepolisian, B mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku,” tutup Agus.(Red)