KULITINTANEWS.COM, TEBING TINGGI – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria inisial B (37) dari tempat tinggalnya di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (07/03/2024) lalu.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 7 paket.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu aktifitas pelaku karena sering membawa teman-temannya berkumpul di samping rumahnya untuk menggunakan narkoba,” jelas Agus Arianto, Selasa (12/03/2024) sore.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendatangi kediaman B.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi langsung bertemu dengan B yang sedang duduk di samping rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di samping rumah B tersebut.
Dihadapan petugas kepolisian, B mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku,” tutup Agus.(Red)
Berita Lainnya...
Dua Pelaku Begal Sadis Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal
Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Serda RP Pembunuh Pelajar di Percut Sei Tuan Ditahan