KULITINTANEWS.COM, TEBING TINGGI – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria inisial B (37) dari tempat tinggalnya di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (07/03/2024) lalu.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 7 paket.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu aktifitas pelaku karena sering membawa teman-temannya berkumpul di samping rumahnya untuk menggunakan narkoba,” jelas Agus Arianto, Selasa (12/03/2024) sore.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendatangi kediaman B.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi langsung bertemu dengan B yang sedang duduk di samping rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di samping rumah B tersebut.
Dihadapan petugas kepolisian, B mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku,” tutup Agus.(Red)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS