Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Binjai

KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Satres narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial A (32) dan GA (29) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (23/04/2025) sekira pukul 14.30 WIB, siang.

Menurut informasi dari seorang masyarakat, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE., MA., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Saat petugas mendekati terduga pengedar narkoba, dalam penyamarannya petugas menyahuti pertanyaan para tersangka.

“Pesan barang bang?,” ucap tersangka.

“Ia bang,” jawab petugas menyahuti pertanyaan tersangka.

Tak ingin buruan nya kabur, petugas langsung mengamankan kedua nya saat mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari dalam saku celananya.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW.

Kemudian keduanya diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal di Medan Sunggal.

“Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa.(Kahar)