KULITINTANEWS.COM, SIANTAR – Lokasi galian C yang berada di Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, digerebek polisi, Selasa (27/02/2024).
Sejumlah polisi yang disebut dari Polda Sumatera Utara (Sumut) mendatangi lokasi penambangan pasir, kerikil dan tanah uruq itu sekitar pukul 12.00 WIB.
Amatan wartawan di lokasi terlihat, sejumlah petugas masih berjaga di lokasi galian C yang berada di tengah perkebunan sawit itu.
Para aparat hukum itu mengenakan pakaian sipil.
Luas lokasi galian itu diperkirakan sekitar 1 hektare dan berada persis di pinggir Sungai Bahapal yang memisahkan Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
Terlihat ada 6 kendaraan alat berat termaksud beko dan dump truk yang masih di lokasi tambang ilegal tersebut.
Alat berat tersebut diduga digunakan untuk menggerus dan mengangkut bahan-bahan galian.
Salah seorang warga yang enggan namanya di publikasikan menyebutkan, petugas mengamankan 3 orang yang diduga pemilik dan pekerja tambang.
Ketiga orang tersebut diamankan di Mako Sub II Den B Brimob Polda Sumut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.(Red)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025