KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap pelaku penambakan, Jum’at (16/08/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang melakukan aksi koboy nya itu diketahui berinisial AH (38) warga Dusun 1 Desa Perlis Kecamatan Pangkalan Brandan Barat. Pelaku menggunakan senapan angin untuk menembak korban Ariandi (40).
Kapolsek Brandan AKP Irwanta Sembiring SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan bahwa peristiwa penembakan menggunakan senapan angin bermula karena pelaku AH keberatan ditegur oleh korban.
“Motif nya adalah ketersinggungan pelaku terhadap korban yang menegur dirinya agar tidak ribut. Karena, anak korban sedang sakti. Tidak terima dengan teguran korban, pelaku mengambil senapan angin miliknya dan langsung menembak ke arah dada sebelah kiri korban dan akhirnya meninggal dunia,” paparnya.
Mendapatkan laporan tersebut membuat petugas bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku di tempat persembunyian nya.(Andi)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS