
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. Dimana kata Budi, para pemain judi online dikategorikan sebagai korban.
Sementara, di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres jajaran sejumlah terduga pemain judi online ditangkap Polisi. Tentu hal itu sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kemenkominfo sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menanggapi hal itu menyebut pihaknya akan memfilter siapa saja yang termasuk korban dan juga termasuk pelaku.
“Tentu dari proses penyelidikan Tim Siber, kita bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang sebagian operator serta bandarnya,” ujar Hadi, Jum’at (12/07/2024).
Hadi menegaskan jika pihaknya akan tetap melakukan penindakan secara tegas kepada para pelaku judi online.
“Untuk jenis transaksi belum saya ketahui ya, seperti apa yang ditemukan teman-teman dari Tim Siber,” tutupnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Kodam I/BB Gerebek Pengoplosan Oli Palsu di Deli Serdang
Grebek Klambir V, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria
Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penusukan di Bali Di Tangkap Polisi