KuliTinta News

My WordPress Blog

Kemenkominfo Sebut Pemain Judi Tidak Boleh Ditangkap, Polda Sumut: Kita Filter Mana Korban dan Operator

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. Dimana kata Budi, para pemain judi online dikategorikan sebagai korban.

Sementara, di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres jajaran sejumlah terduga pemain judi online ditangkap Polisi. Tentu hal itu sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kemenkominfo sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menanggapi hal itu menyebut pihaknya akan memfilter siapa saja yang termasuk korban dan juga termasuk pelaku.

“Tentu dari proses penyelidikan Tim Siber, kita bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang sebagian operator serta bandarnya,” ujar Hadi, Jum’at (12/07/2024).

Hadi menegaskan jika pihaknya akan tetap melakukan penindakan secara tegas kepada para pelaku judi online.

“Untuk jenis transaksi belum saya ketahui ya, seperti apa yang ditemukan teman-teman dari Tim Siber,” tutupnya.(Robert)

BERITA LAINNYA :  Kejari Medan Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Melalui RJ