KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ninawati, tersangka kasus dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) akan segera diadili. Ibu rumah tangga (IRT) itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre Ginting menjelaskan, hal itu dikarenakan pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
“Berkas perkara atas nama tersangka NW dilimpahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (18/09/2024).
Dikatakan Adre, nantinya Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli akan melimpahkan berkas perkara Ninawati ke PN Lubuk Pakam.
Ketika disinggung terkait apakah ada permintaan dari Ninawati supaya disidangkan di PN Lubuk Pakam, Andre mengatakan tidak ada permintaan dari pihak mana pun.
“Enggak ada permintaan dari siapapun. Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” sebut mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Sementara itu, pihak Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli melalui Kasubsi Intelijen, Martin mengatakan, berkas perkara Ninawati telah dilimpahkan ke pihaknya.
Dikatakannya, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Batu bakal segera melimpahkan berkas perkara wanita paruh baya itu ke PN Lubuk Pakam.
“Berkas perkara tersangka NW sudah sama kita. Kita (akan) melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Ninawati disangkakan melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.(Rob)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan