Kantongi Sabu, Pencuri Sawit Ini Ditangkap Polres Labusel

KULITINTANEWS.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang maling sawit sekaligus pemilik barang haram narkotika jenis sabu.

Toras Hasibuan (35) warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, itu ditangkap saat mendodos dan hendak membawa sawit hasil curiannya.

“Tersangka saat itu mencuri buah sawit di Blok B 13 Divisi 3 Kebun PT STA Naga Leman,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Arfin mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat, kemudian personel melakukan pengendapan di lokasi. Ketika digeledah, di bawah jok sepeda motor tersangka ditemukan 2 plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus dalam uang Rp1.000,-.

“Kita juga temukan alat hisap sabu dari tangan tersangka,” katanya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pengedar berinisial Bag, warga Dusun Sihosur Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

“Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,04 gram, alat isap sabu, uang Rp1000,- kotak rokok, serta 1 unit sepeda motor,” ucapnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Labusel untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(Red*)