
KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Seorang pria inisial S (31) ditangkap personel Polres Binjai di Jalan Marquisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Penahanan terhadap pedagang sabu itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan menyatakan bahwa di Jalan Marquisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai akan terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya tim melakukan informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan Kanit II Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
Sesampainya di lokasi dimaksud, tim kemudian berbagi tugas dan melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang Jalan Marquisa, Binjai Barat.
“Disaat melakukan penyisiran di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga tim mengamankannya, kemudian dilakukan interograsi awal, pelaku mengaku berinisial S,” terang Kasat.
Pihak kepolisian turut menyita barang bukti terhadap terduga, yakni 1 bungkus rokok yang terdapat 17 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, 1 unit sepeda motor Honda Verza BK 5544 RBD dan 1 unit HandPhone merk Oppo.
“S mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Saat itu juga tim langsung mengejar terduga SK, namun sesampainya tim di alamat yang dituju, terduga SK tidak ada ditemukan,” ujarnya.
Atas tindakannya mengedarkan narkoba, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Muliyadi)
Berita Lainnya...
Kodam I/BB Gerebek Pengoplosan Oli Palsu di Deli Serdang
Grebek Klambir V, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria
Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penusukan di Bali Di Tangkap Polisi