Kantongi 9 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Dibekuk Polres Binjai

KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial FSL (21) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (20/04/2025) dinihari.

Awal terjadinya penangkapan, dimana terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba.

Tidak membutuhkan waktu lama, kemudian petugas menemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan dan berkat naluri seorang petugas, kemudian langsung mendekati terduga dan saat itu juga terduga langsung menghindar.

Berkat kecurigaan oleh petugas saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa: 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gr, 1 (satu) buah kotak rokok magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit Hp iPhone warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ.

Kepada petugas, saat dilakukan interogasi terhadap terduga bandar tersebut mengaku tinggal di Lingkungan IV Sidosari Luar Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

“Terhadap terduga FSL (21) saat ini sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ujar Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.(Kahar)