KULITINTANEWS.COM MEDAN – Empat terdakwa kasus penjualan dua anak wanita berusia 15 tahun dan 16 tahun untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (2/10/2026) sore. Keempatnya divonis bervariasi oleh majelis hakim.
Keempat terdakwa antara lain Eduardo Lee alias Koko Edu selaku pemilik akun MiChat, Boby Pratama Sormin dan Isdiana Putri Sitorus masing-masing sebagai pencari pelanggan, serta Rafi Rian Pratama alias Bogel selaku pengantar jemput korban.
Eduardo dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan. Sementara tiga lainnya divonis satu tahun dan enam bulan (1½ tahun) penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Pratama Sormin, terdakwa Isdiana Putri Sitorus, dan terdakwa Rafi Rian Pratama alias Bogel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Untuk terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu dua tahun penjara,” ucap Evelyne.
Hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 419 juncto 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para secara psikis atau psikologis dapat mengakibatkan trauma pada diri anak saksi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap salah satu hakim anggota, Frans Effendi Manurung, saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut bahwa kasus ini terjadi pada 1 Mei 2026 di Hotel OYO di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Majelis hakim menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan pebuatan tersebut dengan cara mengunggah foto korban lewat aplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan. Para terdakwa menetapkan tarif short time sebesar Rp250–350 ribu di hotel, tarif long time sebesar Rp500–1,5 juta, dan tarif short time sebesar Rp508–550 ribu di luar hotel.
Hakim menerangkan Boby dan Isdiana digaji sebesar Rp2 juta per bulan oleh Eduardo. Sementara, Rian diberikan gaji Rp1,5 juta per bulan oleh Eduardo. Ketiganya bertindak sebagai pekerja.
Para terdakwa menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eduardo 2,5 tahun penjara, sementara Boby, Rafi, dan Isdiana masing-masing dua tahun penjara.
JPU menilai perbuatan Eduardo melanggar Pasal 421 juncto 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan perbuatan Boby, Rafi, dan Isdiana dinilai jaksa melanggar 419 juncto 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Red*)













