KuliTinta News

My WordPress Blog

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Harta Kekayaan Mantan Dirut RSUP Adam Malik

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan berinisial BP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum lama ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia menyusul 2 rekannya berinisial AD dan MB yang sebelumnya telah lebih dahulu mendekam di sel tahanan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jum’at (26/04/2024), BP memiliki harta kekayaan dengan total sebesar Rp2.167.653.829 (dua miliar rupiah lebih). Itu merupakan laporan harta kekayaan BP terakhir kali yang dilaporkannya pada Februari 2020 untuk periodik 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, tanah dan bangunan menjadi harta kekayaan terbanyak yang dimiliki BP dengan total Rp1,8 miliar lebih yang berada di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

“Tanah dan bangunan Rp1.837.500.000. Tanah dan bangunan seluas 190 m2/162 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah Rp750 juta,” demikian tertulis dalam LHKPN.

Kemudian, tanah seluas 125 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, senilai Rp187,5 juta. Tanah dan bangunan seluas 112 m2/210 m2 di Kota Salatiga Rp900 juta.

“Alat transportasi dan mesin Rp551 juta. Motor Yamaha Mio sepeda motor tahun 2015 senilai Rp6 juta. Mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2016 seharga Rp385 juta. Mobil Toyota Yaris TRD tahun 2018 senilai Rp160 juta,” tambah LHKPN tersebut.

Selain itu, BP juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp40 juta dan kas setara kas senilai Rp11 juta, serta utang sebesar Rp272 juta.(Robert)

BERITA LAINNYA :  Dua Pekan, 7 Pelaku Curanmor Diamankan