KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Kejari Batubara sebelumnya menetapkan tersangka terhadap Ilyas dalam kasus tindak pidana Korupsi (tipikor) pengadaan software perpustakaan digital saat dirinya menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara.
Menanggapi penahanan tersebut, ketika ditanya oleh awak media, Gubernur Sumut Bobby Nasution masih enggan menanggapi hal tersebut.
“Itu (penahanan Ilyas) nanti aja, ya,” ujarnya singkat kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi Sekolah Rakyat di Kantor Gubernur Sumut, Jum’at (11/04/2025) sore.
Ilyas diketahui terkena tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp1,8 Miliar. Penahanan pun dilakukan pada Jum’at hari ini sekira pukul 14.00 WIB.(Rob)